Sentimen
Positif (86%)
8 Jul 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Lama

Tokoh Terkait

Soeharto cabut aturan Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNI keturunan Tionghoa

8 Jul 2023 : 19.50 Views 3

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Soeharto cabut aturan Surat Bukti Kewarganegaraan bagi WNI keturunan Tionghoa

SBKRI keluaran tahun 1973; bagian depan menunjukkan gambar pemegang SBKRI, cap jempol, dan tanda tangan (wikipedia)

Elshinta.com - Pada masa orde lama, Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI dikenal sebagai Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang saat ini digunakan oleh seluruh masyarakat berkewarganeraan Indonesia. Surat tersebut merupakan bukti identitas yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah warganegara Republik Indonesia.

Melansir tribunnews.com, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) pada 8 Juli 1996.

Kepemilikan SBKRI adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mengurus berbagai keperluan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), memasuki dunia pendidikan, permohonan paspor, pendaftaran Pemilihan Umum, sampai menikah dan meninggal dunia dan lain-lain.

Hal ini dianggap oleh banyak pihak sebagai perlakuan diskriminatif dan sejak Orde Reformasi telah dihapuskan, walaupun dalam praktiknya masih diterapkan di berbagai daerah.

Sentimen: positif (86.5%)