Sentimen
Positif (99%)
8 Jul 2023 : 19.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Atlet Gantole Meninggal Saat Latihan, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketanagakerjaan

9 Jul 2023 : 02.33 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Atlet Gantole Meninggal Saat Latihan, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketanagakerjaan

Krjogja.com - PURWOKERTO - Ahli waris Supriyanto, atlet gantole Banyumas yang meninggal saat latihan, menerima santunan kematian sebesar Rp 276.673.600 dari BPJS Ketanagakerjaan Purwokerto. Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjan Purwokerto Antony Sugiarto kepada Ketua KONI Banyumas Bambang Setiawan yang diteruskan ke ahli waris Supriyanto yang merupakan atlet gantole KONI Banyumas.

Kepala BPJS Ketenagakerjan Purwokerto Antony Sugiarto, Rabu (06/07/2023) menjelaskan almarhum Supriyanto yang merupakan peserta BPJS Ketanagakerjaan, merupakan salah satu atlet gantole Banyumas, yang meninggal dunia karena kecelakaan saat melaksanakan latihan di bandara SAC Banjaranyar.

"Almarhum terdaftar sebagai peserta sejak tanggal 12 Mei 2023, pada tanggal 29 Mei 2023 almarhum mengalami kecelakaan pada saat sedang berlatih Gantole untuk persiapan lomba PORProv di Bulan Agustus 2023 dan sempat dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Margono Geriarti selama 1 minggu, dan pada tanggal 3 Juni 2023 meninggal dunia," kata Antony.

Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjan Purwokerto kepada Ketua KONI Banyumas Bambang Setiawan bersama jajarannya di Kantor KONI Banyumas.

Menurutnya perlindungan jaminan sosial yang diberikan kepada ahli waris Supriyanto selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 pasal 100 tentang Keolahragaan yang menyebutkan bahwa seluruh olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan program jaminan sosial.

Antony, menambahkan risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada pelaku olahraga terhitung sangat tinggi, pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan melalui program jaminan sosial BPJamsostek.

Santunan yang diberikan kepada almarhum melalui ahli waris sebesar Rp 276.673.600 dengan rincian Santunan kematian sebesar Rp. 101.673.600, biaya pemakaman Rp 10 juta, Santunan berkala Rp 12 juta, hingga Santunan Beasiswa 2 Anak sebesar Rp. 153.000.000.

“Santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi. Mudah mudahan santunan bisa sedikit membantu dan meringankan beban keluarganya," ungkapnya.

Ketua KONI Banyumas Bambang Setiawan mengatakan, baik pelatih maupun atlet di Banyumas telah didaftarkan oleh KONI Banyumas untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, dengan mengikuti dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Atlet yang ikut dalam persiapan mengikuti PORProv XVI Jateng baik pelatih maupun atlet, kami ikutkan BPJS Ketenagakerjaan, itu ada sekitar 460 orang, dan bersyukur dari BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto bisa merespon dan diselesaikan dengan cepat," tuturnya. (Dri)

Sentimen: positif (99.6%)