Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Pimpinan Al Zaytun Gugat Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus Rp1 Triliun
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp1 Triliun. Selain ke PN Jakpus, Panji Gumilang juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
Menurut Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh TikTok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan, ditulis Sabtu (8/7/2023).
Sebelumnya, Panji Gumilang sendiri dilaporkan oleh sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Alasan FAPP melaporkan Panji, karena diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menganalisis terkait aliran uang dari Pondok Pesantren Al Zaytun. Proses analisis ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja duit itu mengalir. (*)
Sentimen: negatif (72.7%)