Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Andhi Pramono
Andhi Pramono Pakai Uang Gratifikasi Rp28 Miliar Buat Kebutuhan Keluarga
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Andhi Pramono yang berstatus tersangka penerimaan gratifikasi Rp28 miliar dan pencucian uang. Andhi memakai duit haram tersebut untuk berbagai kebutuhan.
"Diduga AP (Andhi Pramono) membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Uang panas itu juga digunakan untuk membeli berlian pada 2021 dan 2022. Total pembelian perhiasan mencapai Rp652 juta.
-?
-
-
-
-
Lalu, dia menggunakan uang panas itu untuk membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar. Andhi juga membeli dua rumah dari duit haram.
"Pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar," ucap Alex.
Andhi Pramono ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar dari kegiatan tersebut.
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara pencucian uangnya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)