Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sampang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mahfud Ingatkan Jangan Ada yang Halangi Penyidikan Kasus Korupsi: Hukumannya Berat!
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan, kepada seluruh pihak untuk tidak mencoba-coba menghalangi penyidikan, khususnya terkait kasus tindak pidana korupsi. Karena, hukuman yang akan diterima oleh pihak penghalang proses penyidikan sangat berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Saya juga meminta, agar siapapun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).
Mahfud lantas menyinggung kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto pada 2018 lalu untuk dijadikan contoh. Dalam kasus itu, pihak kuasa hukum dari Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan upaya yang menghalang-halangi proses penyidikan yang berjalan.
Akibat ulahnya, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.
"Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat (yang turut menghalang-halangi penyidikan)," katanya.
Ia menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe tersebut, dirinya tidak merasa heran karena Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," ujarnya pula.
Menteri kelahiran Sampang itu, juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset-aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua,” katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis “Property of MR. Lukas Enembe”. Sementara pada sisi lainnya, terdapat ukiran pulau Papua dengan tulisan “Moy Papua”.
Sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam kasus tersebut, antara lain adalah uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan US$ 5.100, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp144,5 miliar. (*)
Sentimen: negatif (100%)