Sentimen
Negatif (100%)
8 Jul 2023 : 11.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kesal Punya Utang 2 Juta, Istri Tewas di Tangan Suaminya

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

8 Jul 2023 : 11.54
Kesal Punya Utang 2 Juta, Istri Tewas di Tangan Suaminya

POJOKSATU.id, BANDUNG- Seorang wanita berinisial RN ditemukan tewas di tangan suaminya berinisial ID, diketahui korban adalah warga di Kampung Ciapus Kaler RT04 RW05, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Penemuan jasad wanita tersebut, pertama kali dilaporkan oleh warga pada Kamis 6 Juli 2023 malam.

Kapolsek Banjaran Kompol Heri Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

“Setelah adanya laporan dari warga terkait penemuan jasad wanita pihaknya langsung menuju TKP, ” jelasnya, Jumat 7 Juli 2023.


Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polresta Bandung.

“Kami juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Setelah olah TKP diduga ada kejanggalan, bagian mulut atau bibir korban ada luka sobek, ” jelasnya.

Diketahui korban tewas akibat cekcok masalah hutang dengan suaminya.

Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan, menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka dan korban cekcok soal utang, hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Keduanya terlibat cekcok, tersangka lalu mendorong korban ke dalam kamar dan dijatuhkan ke kasur. Korban ditindih dengan kedua kaki sampai tidak bisa bergerak. Kemudian tersangka mengambil bantal dan menindih kepala korban sampai tidak bisa bernafas dan meninggal,” ujar Imron, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat 7 Juli 2023.

AKBP Imron menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah tetangga menemukan korban sedang dalam kondisi terbaring seperti tertidur di kasur kamar rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tetangga melapor ke RT dan RW, lalu ke Polsek Banjaran. Kemudian tim dari Polsek Banjaran dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah TKP hingga mendapatkan serangkaian petunjuk dari penyelidikan,”jelasnya.

Kasus ini berhasil diungkap, satu jam setelah kejadian.

“Polisi pun berhasil mengamankan tersangka, kurang dari 24 jam, ” jelasnya.

AKBP Imron mengatakan, tersangka langsung pergi meninggalkan rumah sambil mematikan listrik dan mengunci rumah, untuk menghilangkan alibi, usai membunuh istrinya.

“Jadi seolah-olah tersangka tidak ada di rumah saat kejadian. Motifnya, sementara menurut pengakuan tersangka adalah ekonomi,” jelasnya m

Kepada wartawan tersangka menjelaskan, bahwa korban punya utang yang cukup besar.

“Istri saya punya utang Rp2 juta ke rentenir dan bank emok. Tapi setahu saya ada juga selain itu, kemungkinan lebih dari Rp2 juta. Makanya saya kesal sampai berbuat seperti itu,” ungkap ID saat dihadirkan pada gelar perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolsek Banjaran, Kompol Heri Suryadi, menambahkan bahwa penangkapan tersangka, dilakukan disekitar lokasi kejadian.

“Ditangkap tak jauh dari rumahnya, dan berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah penemuan korban, ” jelas Kapolsek Banjaran.

(Arief/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)