Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Apple
Kab/Kota: Tangerang
Fakta Hukum Sengkarut Kasus Penipuan Rihana Rihani, Hingga Alasan Sahabat Melaporkan Pungky
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, TANGSEL – Sengkarut kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian puluhan miliar dengan tersangka Si Kembar Rihana dan Rihani memiliki fakta hukum lain di dalamnya.
Seperti kasus yang menjerat Pungky Marsyaviani Sabieq, terdakwa kasus penipuan yang notabennya sebagai korban namun dilaporkan reseller di dalamnya.
Pelapor Pungky, Siti Fatiha Rayta menjelaskan alasan mempolisikan teman SMA-nya itu. Sebelum memutuskan untuk menyelesaikan lewat jalur pidana, Fatiha sempat melayangkan somasi kepada reseller iPhone Pungky, yang juga korban si kembar.
Teguran keras itu dilayangkan dua kali pada tahun 2022.
“Saya beli dari Pungky, dia bilang katanya barangnya belum dikirim lagi dari Si Kembar. Akhirnya saya somasi dua kali di bulan Juli dan Agustus,” ujar Fatiha saat dihubungi Pojoksatu, Jumat (7/7/2023).
Rupanya, Fatiha membeli sejumlah barang dari produk Apple seperti iPhone hingga Macbook Pro. Alasan ia mempolisikan Pungky karena dinilai tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang preorder yang sudah disetor.
Adapun barang-barang yang dipesan dan tak kunjung datang adalah pembelian pada November 2021 hingga Maret 2022.
“Saya pesannya melalui Pungky, waktu itu memang harganya murah dan pembeli di bawah saya tertarik dan akhirnya pre order melalui saya,” jelasnya.
Saat barang-barang yang dipesan tak kunjung dikirim alias macet, Fatiha lalu menagih kepada Pungky. Saat menagih refund kepada Pungky, Fatiha mengaku hanya diminya untuk menunggu saja karena pesanannya sedang ada masalah.
Saat itu pula, Fatiha sudah ditagih oleh pembeli di bawahnya yang meminta kejelasan barang-barang yang memiliki nilai penjualan Rp 2.138.700.000 yang terdiri dari dengan 131 ponsel, lima unit Airpods Pro, dan 10 unit laptop.
Selama menunggu, Fatiha mengaku hanya mendapat Rp30 Juta sebagai jaminan bahwa Pungky tak akan lari dari masalah pembelian yang macet itu.
“Dari 30 Mei 2022 sampai sekarang, Pungky hanya transfer Rp 30 juta. Itu ditransfer sebagai jaminan bahwa dia memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang yang disetor untuk pembelian produk Apple,” kata Fatiha.
Selama tenggat waktu tersebut, uang pengembalian tak kunjung disetor Pungky. mempertimbangkan rasa kepercayaan Meski sama-sama tahu jika pesanan itubterhambat akibat Rihana dan Rihani yang menghilang dan tak diketahui keberadaannya.
“Selama perjalanan itu, saya juga refund ke bawah saya sampai saya bikin semua kondusif,” ujar Fatiha.
Mulai berbisnis dengan Pungky sejak 2021
Lebih lanjut Fatiha menjelaskan bahwa awl mula ia memesan produk Apple dengan Pungky terjadi pada Agustus 2021. Ia saat itu hanya mengetahui dan membantu menawarkan ponsel iPhone dan mendapatkan komisi dari penjualan tersebut.
Fatiha mulanya tidak tahu siapa distributor atau suplier produk Apple yang didapat Pungky. Namun, saat ini pembelian macet,, terkuak barang dengan sistem pembelian preorder itu bersumber dari si kembar Rihana dan Rihani.
“Dia bilang punya temen, orang dalam distributor. Kerja di Kemendag (Kementerian Perdagangan),” ungkapnya.
Atas sengkarut itu, ia memutuskan untuk melaporkan Pungky di Polsek Ciputat Timur dengan register laporan polisi nomor: LP/875/B/IX/2022/Res Tangsel/Sekcip timur tanggal 3 September 2022.
Di sisi lain, Pungky yang juga sebagai korban telah melaporkan Rihani lebih dulu di Polres Tangsel pada 10 Juni 2022 dengan laporan polisi nomor: TBL/B/1008/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA karena mengalami kerugian Rp 5,7 miliar.
Namun, pada faktanya Pungky ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022 dan menjalani tahap 2 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada 25 Mei 2023 hingga akhirnya ditahan.
Kini, perkara itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan sidangnya telah memasuki agenda eksepsi pada Kamis (6/7/2023).
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.8%)