Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat itu dikuatkan dalam sidang putusan banding terkait kasus peredaran narkoba.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Teddy Minahasa, tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sirande Palayukan, saat membacakan amar putusan banding di Ruang Sidang PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).
baca juga:Dalam perkara ini PN Jakbar telah memvonis Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Teddy Minahasa terbukti bersalah atau turut serta dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu saat menjabat Kapolda Sumbar.
Dengan demikian dia tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagaimana vonis PN Jakbar.
Namun, Teddy Minahasa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menyikapi putusan banding PT DKI Jakarta tersebut.
Sentimen: negatif (76.2%)