Sentimen
Negatif (99%)
7 Jul 2023 : 13.20
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kab/Kota: Gunung, Pesanggrahan, Bandar Lampung

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Jawaban Mario Dandy Soal Pelat Mobil Rubicon Palsu: Biar Keren Aja, Yang Mulia

7 Jul 2023 : 13.20 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jawaban Mario Dandy Soal Pelat Mobil Rubicon Palsu: Biar Keren Aja, Yang Mulia

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka penganiayaan Mario Dandy buka suara soal pelat mobil Rubicon miliknya. Mario Dandy ditanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), soal pelat nomor mobil Rubicon yang digunakan saat terjadinya peristiwa penganiayaan.

Pasalnya, pelat mobil Rubicon itu sempat berubah.

"Biar keren aja yang mulia," jawab Mario soal pelat mobilnya.

Mario Dandy mengakui ia menggunakan pelat nomor palsu untuk mobil Rubicon-nya.

Baca Juga: 3 Tragedi Antraks di Indonesia, Kasus Terbaru 3 Warga Gunung Kidul Tewas Usai Makan Daging Sapi

“Pelat yang B 120 DEN itu pelat apa?, tanya hakim.

“Itu palsu Yang Mulia,” jawab terdakwa lagi.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 4 Juli 2023 ini, Shane Lukas mengakui jika pelat nomor mobil Rubicon sempat diganti oleh Mario Dandy. Pergantian tersebut dilakukan setelah mobil dibawa ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini David Ozora: Emosinya Terkait Penganiayaan Baru Balik

Mobil Rubicon tersebut memiliki pelat asli bernomor B 2571 PBF, sedangkan saat melakukan penganiayaan, Mario Dandy mengubah pelat mobilnya dengan nomor palsu B 120 DEN.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut aksi tersebut bisa dikenakan sanksi.

Kendati demikian, penggunaan pelat nomor palsu hanya mendapatkan hukuman yang tergolong ringan. Hukumannya bahka tak sampai satu tahun.

Baca Juga: Potret Lift SD Az Zahra Bandar Lampung yang Jatuh, Polisi Ungkap Kondisinya: Pasti Berhimpitan

Sanksi Menggunakan Pelat Kendaraan Palsu

Merujuk pada pasal Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.”

Maka pengendara wajib menggunakan pelat kendaraan yang sesuai dengan STNK.

Jika pengendara terbukti menggunakan pelat kendaraan yang berbeda atau palsu maka sanksi pidana paling lama 2 bulan dan denda Rp500.000 menanti.

Dalam UU No 22 Tahun 2009, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.***

Sentimen: negatif (99.6%)