Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Irwan Hermawan
Soal Klaim Pengembalian Rp27 Miliar, Kejagung Bakal Periksa Maqdir Ismail
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait klaim pengembalian uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dari seorang pihak swasta.
Maqdir mengatakan ingin mengembalikan uang tersebut kepada Kejagung pada Selasa (4/7/2023). Namun hingga saat ini, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut.
"Mengenai pernyataan Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Maka dari itu, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
Dalam pemeriksaan, tim penyidik bakal meminta keterangan kepada Maqdir dan membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media.
"Agar membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujarnya.
Pemanggilan Maqdir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 sampai 2022.
Sebelumnya, Maqdir Ismail setelah menjalani sidang mengklaim akan ada seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar ke Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Ya yang ada-ada, tetapi saya tidak bisa memastikan dia Markus atau bukan," kata Maqdir.
"Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," imbuhnya.
Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.
"Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing," ucap Maqdir.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (49.2%)