Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Panji Gumilang: Usai Dugaan Penistaan Agama dan Pencucian Uang, Kini UU ITE Menanti
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, terancam pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penistaan agama sebelumnya disangkakan pada pria tersebut.
Penelusuran oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah sampai pada penerbitan surat perintah dimulai penyelidikan (SPDP). Tak hanya pasal 45a UU ITE, ia juga didakwa Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selengkapnya, Panji Gumilang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dilansir dari laman Antara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani, pada Kamis 6 Juli 2023, angkat bicara. Ia menyebut pihaknya sudah menaikkan status kasus itu ke penyidikan.
Baca Juga: Demo Al Zaytun Ricuh: Tak Bisa Mendekat ke Gerbang Ponpes, Massa Dibatasi Sampai 'Kates'
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” tutur Brigjen Pol Djuhandhani.
Diduga langgar UU ITESebelumnya, Panji diduga melakukan penistaan agama sebagaimana Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP). Disebutkan bahwa ada ancaman pidana lima tahun bagi pelakunya.
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
Baca Juga: Sindiran Moeldoko untuk Pihak yang Menuduhnya Jadi Pelindung Al Zaytun: Mungkin Salah Minum Obat
"a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
"b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Belum tuntas kasus tersebut, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana lain. Polisi menyebut, dalam gelar perkara tambahan pada Rabu 5 Juli 2023 lalu, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Al Zaytun: Tak Usah Dibesar-besarkan, Panji Gumilang Sudah Ditangani
Berkaitan dengan hal itu, Brigjen Pol Djuhandhani menyatakan dua kasus itu dijadikan satu berkas perkara. Terkait dugaan pencucian uang, penyidik kepolisian belum mengarah pada perkara tersebut.
Adapun isu pencucian uang itu muncul usai 256 rekening milik Panji dibekukan. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan ada transaksi agak mencurigakan terkait rekening sang pimpinan Al Zaytun Indramayu.
“Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, sepertinya agak mencurigakan,” katanya.
Sementara itu pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyatakan kliennya masih menanti undangan resmi terkait penyidikan kasus tersebut.
“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)