Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Nurul Azizah
Panji Gumilang
Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Begini Penjelasan Mabes Polri
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Kasus Panji Gumilang telah diniakkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, penyidik sudah mengantongi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Selangkah lagi pimpinan Ponpes Al Zaytun juga akan menyandang status tersangka terkait kasus penistaan agama.
Sayangnya belum ada statmen dari penyidik Bareskrim Polri perihal status penetapan tersangka Panji Gumilang.
“(Penetapan tersangka Panji) Jika ada update kami infokan ya,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (6/7/2023).
Saat ditanya kapan penetapan tersangka Panji, Kombes Nurul menuturkan hal itu merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.
“Nanti diinfokan (penyidik),” ujarnya.
Sebelumnya, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersang.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
“Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan,” kata Djuhandhani kepada wartawan.
Reporter : Firdausi
Sentimen: negatif (99%)