Sentimen
Negatif (72%)
6 Jul 2023 : 13.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Usut Penerimaan Uang Konsultasi Perpajakan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

6 Jul 2023 : 13.10 Views 1

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Usut Penerimaan Uang Konsultasi Perpajakan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya penerimaan fee mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Penerimaan fee berkaitan dengan konsultasi perpajakan.

Pengusutan dilakukan tim penyidik terhadap Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia diwaliki atas nama Lilita. Mereka diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun pada Rabu, 5 Juli 2023.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh RAT dari konsultasi dimaksud," Ali menambahkan.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan di DJP Kemenkeu. KPK juga menjerat Rafael Alun dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait graitifikasi, Rafael diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.

Ayah Mario Dandy diduga melakukan tindak pidana berupa penerimaan gratifikasi sejak 2011. Terkait harta tak wajar yang dimiliki Rafael Alun, KPK mulai mengambil langkah tegas dan akan segera dibawa ke meja hijau.

Sentimen: negatif (72.7%)