Sentimen
Negatif (80%)
6 Jul 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: covid-19

Mendadak Sidang Korban Getah Penipuan iPhone Rihana Rihani Digelar Online, Begini Alasan Kejari Tangsel

6 Jul 2023 : 19.10 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mendadak Sidang Korban Getah Penipuan iPhone Rihana Rihani Digelar Online, Begini Alasan Kejari Tangsel

POJOKSATU.ID, TANGSEL – Sidang lanjutan kasus penipuan jual beli iPhone dengan terdakwa Pungky Marsyaviani Sabieq di PN Tangerang mendadak digelar secara online.

Sebelumnya, agenda sidang Pungky dilakukan secara offline atau dihadirkan langsung saat agenda pembacaan dakwaan pada 22 Juni 2023 di PN Tangerang.

Agenda sidang yang sedianya digelar pukul 13.00 molor hingga 2 jam lebih. Alhasil, terdakwa Pungky dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tangerang.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah sidang eksepsi terdakwa Pungky digelar secara online karena surat edaran Covid-19 yang belum dicabut oleh Kejaksaan.


“Peraturannya karena masih belum dicabut yang surat edaran Covid-19 itu,” kata Kasi Pidum Kejari Tangsel Herdian Malda Ksatria, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan Hasbullah menjelaskan proses pelimpahan berkas Pungky hingga ditahan saat proses tahap 2. Menurutnya, kasus itu dilaporkan dan disidik di Polsek Ciputat Timur dan sudah memenuhi unsur Formil dan Materil.

“Menerima spdp dengan nomor B/10/2022/Reskrim dari penyidik Polsek Ciputat Timur. Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023, penyidik Polsek Ciputat Timur mengirimkan berkas perkara dengan nomor Bp/01/1/2023/Reskrim pada Kejari Tangerang Selatan. Lalu, berdasarkan pasal 138 KUHAP Jaksa melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan pada tanggal 3 Februari 2023, Jaksa Peneliti menerbitkan P18 terhadap terdakwa Pungky,” kata Hasbullah.

“Kemudian pada tanggal 10 Februari 2023, jaksa peneliti menerbitkan P19. Kemudian pada tanggal 4 April 2023, penyidik kembali mengirim berkas atas nama tersangka Pungky. Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berdasarkan syarat formil, syarat materiil, bahwa berkas dinyatakan lengkap alias P21,” jelas Hasbullah.

Hasbullah menyatakan, Pungky ditahan sejak 25 Mei lalu. Penahanan itu dilakukan hampir satu bulan sampai dengan berkas perkara Pungky dilimpahkan ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang

“Lalu, pada tanggal 25 Mei 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dan penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa dari tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Dan pada tanggal 6 Juni 2023 penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang dan pada tanggal 22 Juni 2023 telah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tuturnya.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (80%)