Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Penyesuaian Perda dan Regulasi Pusat Butuh Biaya
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah BULD DPD Stefanus BAN Liow mengapresiasi atas pandangan dan masukan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Politik dan Keamanan Apkasi Joune J.E Ganda dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Rabu (5/7/2023).
Joune Ganda yang merupakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, menyampaikan beberapa poin penting dan strategis terkait persoalan perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di daerah. Itu sebagai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan regulasi lainnya.
Beberapa poin penting dan strategis terkait persoalan-persoalan tersebut. Pertama; berdasarkan aspek manfaat, dampak, dan kontribusi atas kewenangan yang dimiliki daerah, pemerintah daerah menilai bahwa saat ini otonomi semakin kurang berpihak kepada daerah. Hal ini berdampak pada akselerasi pembangunan di daerah yang melambat.
Kedua; terkait pengaturan lingkungan hidup dan pemanfaatan sektor pertambangan, proses penyesuaian perda dengan regulasi dari pusat membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang relatif lama.
Menurut Joune, proses tersebut melemahkan peran pemerintah daerah.
“Ketiga, pemerintah daerah berharap ada akselerasi dalam sinkronisasi regulasi, yang secara substansi sejalan dengan kepentingan daerah, ada keterbukaan informasi dalam hal perizinan, dan ada regulasi untuk akuntabilitas,” jelasnya.
Pandangan Joune tersebut pun mendapat dukungan karena sering dirasakan oleh daerah-daerah. Dukungan tersebut berasal dari Anggota DPD RI Dapil DIY Yogyakarta Ratu GKR Hemas dan Senator Bengkulu Ahmad Kanedi.
Setelah melewati proses pemaparan dan diskusi, Ketua BULD DPD Stefanus BAN Liow mengatakan akan senantiasa menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah di pusat dan atau dengan pusat.
“Pandangan dari asosiasi pemerintahan baik provinsi, kabupaten dan kota, termasuk yang dipaparkan oleh Ketua Apkasi dan Bupati Minut Bapak Joune JE Ganda akan segera ditindaklanjuti pada Tahun Sidang 2023-2024 dengan mengundang pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI,” ungkapnya.
Wakil Ketua BULD DPD Ahmad Kanedi menambahkan bahwa pihaknya juga akan minta penjelasan tindaklanjut atas hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait izin di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
“Dalam RPDU itu juga difinalisasikan pemantauan dan evaluasi ranperda/perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagai implimentasi UU hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Terbitkan PP Nomor 35/2023 tentang Ketentuan Umum PDRD harus dikaji dengan seksama dan mendalam agar tidak memberatkan daerah,” ucapnya. (*)
Sentimen: positif (79.8%)