Jabatan itu amanah, dipertanggungjawabkan dunia akhirat
Alinea.id Jenis Media: News
Endar Priantoro sempat dipecat Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Ia dikembalikan ke Polri. Namun, kini polisi berpangkat Brigjen itu balik ke KPK. Bagaimana sikap Firli?
"Pemberhentian dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah," respons Firli saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Soal kembalinya Endar ke posisinya di KPK, Firli kemudian berfilosofi. "Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," ujarnya.
Menurut Firli, KPK telah menyusun serangkaian pertimbangan hukum atas kembalinya Endar ke KPK. Dia menyebut hal itu berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotan Endar pada April lalu.
Dengan pertimbangan hukum pada 27 Juni 2023 Sekjen KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan Endar sebagai direktur penyidikan.
Meski begitu, Endar belum akan aktif menunjang kerja harian KPK, karena ia ditugaskan menjalani pendidikan di Lemhannas.
"Pimpinan KPK juga memberikan surat perintah untuk EP mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari, sama dengan peserta Lemhannas lainnya yang berasal dari KPK," kata Firli.
Sementara itu, setelah polemik ini, Endar sendiri menyatakan siap untuk tetap bekerja profesional sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya di KPK. Ia juga akan menghormati pimpinan KPK.
Sentimen: positif (88.6%)