Sentimen
Positif (100%)
6 Jul 2023 : 14.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Ratusan Berkas Bacaleg Karanganyar Belum Memenuhi Syarat

6 Jul 2023 : 14.55 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Ratusan Berkas Bacaleg Karanganyar Belum Memenuhi Syarat

Krjogja.com - KARANGANYAR - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran. Mayoritas berkas belum memenuhi syarat pendaftaran terkait surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN).

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menyebut hasil verifikasi berkas pendaftaran, dari total 573 Bacaleg, tercatat 84 bacaleg yang memenuhi syarat. Sisanya sebanyak 489 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran.

"Paling banyak Bacaleg belum memenuhi syarat karena tak melengkapi surat bebas pidana dari Pengadilan," katanya, Senin (3/7).

Maksum mencontohkan beberapa berkas Bacaleg masih menggunakan surat bebas pindana di tahun 2018 lalu. Selain itu, terdapat Bacaleg yang baru sebatas mengunggah berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada aplikasi SILON tanpa surat bebas pidana dari Pengadilan. Kemudian ada pula berkas ijazah Bacaleg pada jenjang SMA, S1, maupun S2 namun belum dilegalisir.

"Jadi perlu dilakukan perbaikan. Termasuk, ada yang namanya kurang sesuai KTP dengan pencalonan juga diperbaiki," kata dia.

Maksum menambahkan, seluruh hasil verifikasi berkas pendaftaran telah disampaikan ke masing-masing parpol. KPU meminta agar setiap parpol segera melakukan perbaikan berkas Bacaleg agar nantinya bisa memenuhi syarat. Untuk proses perbaikan berkas Bacaleg, KPU Karanganyar memberikan waktu hingga 9 Juli nanti. Hal ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU Pusat.

Maksum berharap, setiap parpol agar dapat memanfaatkan waktu perbaikan berkas dengan optimal. Mengingat pada masa perbaikan terdapat kebijakan pemerintah terkait cuti bersama yang berdampak pada pelayanan kepengurusan berkas seperti legalisir ijazah maupun mencari surat bebas pidana dari PN.

"Perbaikan berkas harus melalui kantor KPU Karanganyar serta mengunggah di aplikasi SILON karena terkait pengecekan kembali persyaratan berkas," katanya.

Hingga kini, Maksum mengatakan belum terdapat satupun parpol yang mengajukan perbaikan berkas. Diperkirakan parpol baru akan mengajukan perbaikan pada hari-hari terakhir. (Lim)

Sentimen: positif (100%)