Sentimen
Petitum Presiden dalam uji Formil Perppu Cipta Kerja menjadi UU
Alinea.id Jenis Media: News
Perwakilan Presiden Republik Indonesia membacakan keterangan dalam persidangan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Menjadi UU. Persidangan dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/7).
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI sekaligus perwakilan Presiden, Asep Nana Mulyana mengatakan, majelis hakim diharapkan untuk menolak para pemohon. Hal itu tertuang dalam empat poin yang disampaikan di petitumnya.
“Sehingga tepat jika Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan formil para pemohon,” kata Asep di persidangan, Kamis (6/7).
Menurutnya, pembentukan Perppu 2/2022 telah memenuhi ketentuan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan pasal 1 ayat 4, pasal 5, pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 11, dan Pasal 52 Undang-undang P3.
Bahkan, juga telah memenuhi parameter tiga syarat kegentingan yang memaksa sebagaimana dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 tanggal 28 Februari 2010 pada paragraf 3.5, 3.8-3.13.
“Maka dalil para pemohon tersebut menjadi tidak beralasan dan tidak berdasar,” ujarnya.
Empat poin dalam petitumnya adalah:
1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan bahwa parra pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
3. Menolak permohonan pengujian formil para pemohon dalam perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, dan Nomor 50/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakn permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
4. Menyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetpaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sentimen: negatif (80%)