PAN Berharap MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol
6 Jul 2023 : 19.45
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Partai Amanat Nasional (PAN) menghormati gugatan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) terkait masa jabatan ketua umum (ketum). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan tersebut.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan beberapa pertimbangan MK harus menolak gugatan tersebut. Pertama, posisi hukum parpol berbeda dengan lembaga lembaga negara.
"Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara," kata Viva saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, parpol harus berbadan hukum. Status tersebut melalui pengajuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sedangkan lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara. Serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara.
"Bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," ungkap dia.
Alasan kedua MK menolak gugatan masa jabatan ketum parpol adalah kebebasan mengatur internal mereka. Pengaturan tersebut tentunya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokratis.
Dalam prakteknya, setiap partai politik memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan, program, serta haluan. Negara dinilai tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi parpol.
"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Toh, dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada AD/ART. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada Undang-undang," sebut dia.
Dia menekankan masa jabatan ketum parpol sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Selain karena bukan lembaga negara, setiap parpol memiliki target rutin setiap lima tahun, yakni menang pemilu.
Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, parpol harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas. Kemudian, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai pengurus dan kader.
"Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi menyampaikan beberapa pertimbangan MK harus menolak gugatan tersebut. Pertama, posisi hukum parpol berbeda dengan lembaga lembaga negara.
"Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara," kata Viva saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 5 Juli 2023.
-?
- - - -Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, parpol harus berbadan hukum. Status tersebut melalui pengajuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sedangkan lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara. Serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara.
"Bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan," ungkap dia.
Alasan kedua MK menolak gugatan masa jabatan ketum parpol adalah kebebasan mengatur internal mereka. Pengaturan tersebut tentunya harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip demokratis.
Dalam prakteknya, setiap partai politik memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan, program, serta haluan. Negara dinilai tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi parpol.
"Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Toh, dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada AD/ART. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada Undang-undang," sebut dia.
Dia menekankan masa jabatan ketum parpol sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Selain karena bukan lembaga negara, setiap parpol memiliki target rutin setiap lima tahun, yakni menang pemilu.
Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, parpol harus dipimpin figur yang kuat dan berintegritas. Kemudian, berwawasan futuristis dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai pengurus dan kader.
"Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4 persen, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (66%)