Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mazda
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dito Ariotedjo
Panji Gumilang
Firli Bahuri Ngotot Pecat Endar Priantoro, Kini Datang Kembali Disambut Tepuk Tangan Pegawai KPK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Brigjen Pol. Endar Priantoro kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 5 Juli 2023 setelah sempat dikabarkan didepak oleh ketua KPK Firli Bahuri.
“Betul (sudah menjabat kembali), nanti sore saya ke KPK untuk ketemu pimpinan KPK,” kata Endar Priantoro.
Endar Priantoro datang ke Gedung Merah Putih, markas KPK, menggunakan kendaraan dinas Polri jenis Mazda 6 berkelir abu pada sore sekira pukul 17.17 WIB.
Ia mengenakan kemeja putih dan dasi merah sambil memperlihatkan amplop surat perintah penugasan di KPK.
Baca Juga: Pemilu 2024 Banyak Pemilih Muda, PDIP: Cawapres Ganjar Pranowo Pikul Tanggung Jawab Berat
“Tunggu ya saya ketemu pimpinan dulu,” kata Endar Priantoro ketika sampai di Gedung Merah Putih.
Saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, kedatangan Direktur Penyelidikan yang dipaksa menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan oleh Ketua KPK Firly Bahuri itu disambut tepuk tangan meriah pegawai KPK.
Seusai bersalaman dengan pegawai KPK, Endar Priantoro langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih didampingi rombongan pegawai KPK.
Sebelumnya, pemberhentian Brigjen Pol. Endar Priantoro mengejutkan sejumlah pihak lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit awalnya menugaskan kembali Perwira Tinggi berusia 50 tahun itu sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri yang terbit pada 27 Juni 2023.
Lembaga Indonesia telah memanggil lebih dari 57 institusi yang meyakini bahwa pemecatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priyantoro terjadi karena ada upaya rekayasa kasus. Menurut organisasi yang didirikan oleh mantan pegawai KPK, kasus yang ingin direkayasa adalah Formula E.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Identitas Berbeda: Agak Mencurigakan
Praswad, salah satu pihak, menduga bahwa Endar dicopot karena tidak setuju untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. KPK saat ini sedang menyelidiki kasus Formula E.
KPK telah melakukan sekira 9 kali gelar perkara untuk menentukan status penanganan kasus balapan mobil listrik tersebut. Semua gelar perkara tersebut berakhir dengan kesimpulan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus Formula E.
Akan tetapi, sebagian pimpinan KPK terus mendesak untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk mengusulkan penyelidikan tanpa menetapkan tersangka.
Usulan ini ditolak oleh semua pejabat di Kedeputian Penindakan KPK. Endar diketahui menjadi salah satu pejabat KPK yang menolak desakan dari pimpinan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Dito Ariotedjo Belum Terdaftar di LHKPN, KPK Desak Menpora
Selain Endar, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, dan Direktur Penyidikan KPK Asep Gutur Rahayu juga menolaknya.
Setelah penolakan ini, satu per satu pejabat struktural tersebut kembali ke lembaga asalnya. Fitroh menjadi pejabat pertama yang memutuskan mengundurkan diri dari KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung pada Februari 2023.
Karyoto dan Endar adalah dua pejabat yang kemudian dipulangkan oleh KPK. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk keduanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2022. Dengan kata lain, KPK ingin mengembalikan kedua perwira Polri tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, Listyo hanya menyetujui promosi Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Listyo menolak untuk memulangkan Endar dan memerintahkan agar Endar tetap bekerja di KPK. Namun, usulan Listyo ini tidak dihiraukan oleh KPK. KPK mengeluarkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023.***
Sentimen: negatif (98.4%)