Sentimen
Negatif (100%)
6 Jul 2023 : 10.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Palembang

Kasus: penganiayaan

Babak Baru Kasus KDRT Depok Putri Balqis, Suami Resmi Tersangka dan Ditahan

6 Jul 2023 : 10.30 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Babak Baru Kasus KDRT Depok Putri Balqis, Suami Resmi Tersangka dan Ditahan

Babak Baru Kasus KDRT Depok Putri Balqis, Suami Resmi Tersangka dan Ditahan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus suami-istri di Kota Depok yang saling lapor gegara dugaan KDRT yang sempat viral awal Mei lalu memasuki babak baru.

Terkini, kepolisian menangkap sang suami, Bani Idham Bayumi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Hal itu dipastikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pada Rabu 5 Juni 2023.

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” kata Hengki.


Hengki menyebut, Bani ditangkap pada Selasa 4 Juli 2023 kemarin.

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bani di Polda Metro Jaya.

- Suami Alami Pembengkakan di Organ Vital, Polda Metro Siapkan Psikolog Terkait KDRT Depok

Sebagai informasi, Putri Balqis ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, Bani Idham dalam kurun waktu 9 tahun.

Hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 9 Juni 2023.

- Polda Metro Ambil Alih Kasus KDRT Depok yang Sebabkan Korban Jadi Tersangka

Hengki menambahkan, pihaknya juga menurunkan tim menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.

“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.

- Fakta Kasus KDRT Depok, Ternyata Sang Suami Babak Belur Dihajar Istri 

Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami.

Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.

“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” pungkasnya. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)