Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Palembang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Babak Baru Kasus KDRT Depok Putri Balqis, Sang Suami Kini Jadi Tersangka dan Langsung Nginep di Sel
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA – Kasus suami-istri di Kota Depok yang saling lapor gegara dugaan KDRT yang sempat viral awal Mei lalu kini memasuki babak baru.
Terkini, pihak kepolisian menangkap sang suami, Bani Idham Bayumi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rabu (5/7/2023).
Polisi menyebut, Bani ditangkap pada Selasa (4/7/2023) kemarin. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bani di Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, Putri Balqis ternyata sudah 6 kali mengalami KDRT dari suaminya, Bani Idham dalam kurun waktu 9 tahun. Hal ini terungkap dari hasil investigasi mendalam interprofesi yang melibatkan sejumlah ahli dari eksternal.
“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Di tahun 2014, 2016 dua kali, tahun 2021, 2022, dan 2023,” ujar Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki menambahkan, bahwa pihaknya juga menurunkan tim menuju Palembang, Sumatera Selatan. Ini dilakukan untuk menggali informasi terkait KDRT yang dialami korban saat berada di Palembang, Sumatera Selatan.
“Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang, karena pada saat di Palembang sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang,” katanya.
Hengki mengatakan kasus KDRT yang dialami korban adalah tindakan berulang dari sang suami. Sang suami berpotensi mendapatkan ancaman hukuman bertambah karena perbuatan KDRT yang berulang ini.
“Dimungkinkan ini adalah perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP, di mana ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku atau dalam hal ini sang suami, sepertiga dari ancaman yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (100%)