Sentimen
4 Juta Pemilih Belum Punya e-KTP, KPU-Kemendagri Segera Berkoordinasi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri bakal merumuskan strategi mengakomodasi 4 juta pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik (KTP) agar bisa mencoblos pada Pemilu 2024. Adanya 4.005.275 pemilih belum punya e-KTP diketahui dari temuan Bawaslu.
Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengaku bakal berkoordinasi dengan Dukcapil Kemendagri untuk mensinkronkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU mengikuti data kependudukan Kemnendagri itu.
"Kita harus percaya pada lembaga yang mengurus administrasi kependudukan (dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri)," kata Betty, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
baca juga:Betty menegaskan pendataan dan penyusunan DPT pemilu 2024 bersumber dari data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri seperti yang dimuat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Artinya, anak-anak yang pada saat kita lakukan Coklit belum genap 17 tahun, kan belum punya e-KTP. Akhirnya pakai kartu keluarga (KK), karena anak yang lahir kan ada NIK-nya," ujarnya.
KPU telah menyiapkan solusi agar para pemilih potensial bisa berpartisipasi pada Pemilu 2024. Sekalipun belum memiliki e-KTP mereka bisa mencoblos dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diantisipasi KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan suara. "Berdasar pengalaman 2019, bisa menunjukkan KK," tuturnya.
Sentimen: negatif (80%)