Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Rabu, 05/07/2023 16:32 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung KPK C1.
Jakarta, Jurnas.com - Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberhentikan dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri.
Kabar kembalinya Endar pun telah dikonfirmasi oleh jenderal bintang satu tersebut. "Betul," kata Endar kepada wartawan, Rabu (5/7).
Endar sebelumnya diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Namun, Endar berujar kembalinya dia sebagai Direktur Penyelidikan KPK juga telah dikuatkan dengan bukti tertulis. Dia menyebutkan sudah ada surat keputusan tersebut pada akhir Juni 2023.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," pungkas Endar.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan laporan yang dilayang oleh Brigjen Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni tidak cukup bukti.
"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Syamsuddin dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6).
Dewas menyimpulkan, kata Syansuddin, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di mana, putusan itu bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.
Selain itu, Syamsuddin mengatakan, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
Pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, kata dia, dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan pegawai ke instansi asal.
Selain itu, Pimpinan KPK juga dapat memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.
TAGS : KPK Brigjen Endar Direktur Penyelidikan Endar Priantoro
Sentimen: negatif (50%)