Sentimen
Negatif (100%)
6 Jul 2023 : 02.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Dua

Fakta Unik Penipuan Si Kembar, Ngakunya Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Tak Disangka

6 Jul 2023 : 02.50 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Fakta Unik Penipuan Si Kembar, Ngakunya Dibekingi Polisi Berpangkat AKBP, Tak Disangka

POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus penipuan penjualan iPhone Si Kembar rupanya memiliki fakta unik di dalamnya.

Setelah kakak beradik Rihana dan Rihani ditangkap jajaran Resmob Polda Metro Jaya, terdapat korban yang diketahui adalah beking dari sindikat DPO penipuan itu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi merespons isu keterlibatan seorang polisi berpangkat AKBP yang disebut membekingi si kembar Rihana dan Rihani.

Hengki menegaskan, isu yang beredar dan ramai dibicarakan masyarakat tidaklah benar. Sebab, oknum yang disebut berpangkat AKBP ini juga menjadi korban dari sindikat penipuan iPhone Si Kembar.


“Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana-Rihani) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban,” ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Meski demikian, penyidik akan terus mendalami apakah ada keterkaitan pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus penipuan preorder iPhone.

“Ini kan kita sekali lagi penyelidikannya berkesinambungan, kita akan dalami terus apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain,” tutur Hengki.

Sebelumnya, ramai dibicarakan di media sosial soal sosok AKBP yang digunakan menjadi ‘senjata’ untuk menakut-nakuti para korban. Para korban yang hendak melaporkan Si Kembar ke polisi, kerap diancam akan dilaporkan balik karena Rihana dan Rihani memiliki kerabat seorang polisi berpangkat AKBP.

Penangkapan si kembar Rihana-Rihani dilakukan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Dari catatan kepolisian, total ada 18 laporan atas tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Untuk sementara, Si Kembar Rihana dan Rihani dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (100%)