Sentimen
Positif (79%)
6 Jul 2023 : 01.19
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: BTS, APRIL

Kab/Kota: Washington

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Giliran Edward Hutahaean Terduga Terima Rp 15 Miliar Stop Penyidikan Korupsi BTS Diperiksa Penyidik

6 Jul 2023 : 01.19 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Giliran Edward Hutahaean Terduga Terima Rp 15 Miliar Stop Penyidikan Korupsi BTS Diperiksa Penyidik

AKURAT.CO, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap Naek Parulian Washington Hutahaean atau akrab disapa Edward Hutahaean.

Edward Hutahaean adalah orang yang disebut menerima uang Rp15 miliar untuk mengamankan kasus pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Hari ini kita periksa juga Edward (Edward Hutahaean) yang namanya disebut-sebut, dan beredar di masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada Akurat.co, di ruang kerjanya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

baca juga:

Menurut Kapuspenkum, pihaknya bakal mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang beredar, yang disebut-sebut menerima aliran dana.

"Terkait dengan dugaan aliran dana," ujar Kapuspenkum.

Sementara itu, dalam jadwal pemeriksaan di Kejaksaan, Edward Hutahaean diperiksa sebagai saksi dengan status Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

Selain Edward Hutahaean, penyidik Jampidsus Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya. Mereka adalah WN selaku Ketua Tim Project Management Unit (PMU) BAKTI; J selaku Staf Pimpinan Direktur Utama BAKTI, dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit (PMU) BAKTI.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS (Muhammad Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Seperti diketahui, dalam berita acara pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan yang beredar dan telah dipublikasikan, selain ke Edward Hutahaean, aliran uang juga sampai ke Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dito Ariotedjo sendiri telah diperiksa Tim Jampidsus Kejagung pada hari, Senin (3/7/2023). Dito diperiksa selama kurang lebih 2 jam dengan 25 pertanyaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Bundar, Kejagung, mengatakan, Dito diperiksa terkait dugaan adanya pengamanan suatu perkara. Namun sayang, tidak dijelaskan dalam pengamanan perkara apa Dito diduga terlibat.

"Jadi begini, informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irman Hermawan) itu kan bahwa dia mengumpulkan uang menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan. Itu artinya, tapi keterangan tersangka tadi ya (Irman) bukan hasil pemeriksaan kami, keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS," ujar Kuntadi.

Diketahui, selain Edward dan Dito, dalam BAP Irwan juga mengungkapkan sejumlah pihak yang menerima "saweran" proyek BTS Kominfo, mulai dari Dirut BAKTI, staf Menkominfo, hingga oknum pegawai Pertamina.

Menurut Irwan, dirinya menebar uang tersebut atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Berikut rincian para pihak yang diduga menerima saweran dari 

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif. Rp3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp10.000.000.000.

7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp15.000.000.000.

9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp27.000.000.000.

10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp4.000.000.000.

11. Pertegahan 2022. Sadikin. Rp40.000.000.000.[]

Sentimen: positif (79%)