Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tokoh Terkait
DPO Kasus Penipuan Reseller iPhone Si Kembar Ditangkap Polda Metro Jaya di Serpong
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA — DPO Si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan reseller iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar, ditangkap Polda Metro Jaya.
Keduanya ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di M Town Residence kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (3/7/2023).
Disinggung soal proses penangkapan keduanya, Hengki belum menjelaskan lebih lanjut. Kedua buronan dengan ratusan korban itu saat ini tengah digiring ke Polda Metro Jaya.
-
Hari Ini Amanda Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Mario Dandy Satriyo, Sudah 2 Kali Mangkir
“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelumnya, buronan kasus penipuan reseller iPhone itu ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Adapun penetapan itu dilakukan usai penyidikan kasus Si Kembar diambil alih Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2023 lalu
“Sekarang dipegang Subdit Jatanras. Iya sudah (si kembar DPO),” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keduanya juga juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.
“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka. Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.4%)