Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Bareskrim dalami kemungkinan pidana lain menjerat Panji
Alinea.id Jenis Media: News
Panji Gumilang dinilai telah melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pun melaporkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun itu ke Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023. Bagaimana kelanjutan kasusnya?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengungkap bahwa kasus penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang telah naik ke tahap penyidikan.
Dari pemeriksaan sementara, Panji Gumilang dapat terjerat Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, seperti laporan yang masuk.
“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, menurut Djuhandani, penyidik Bareskrim masih melengkapi alat bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apa lebih lanjut,” ujar Djuhandani.
Polisi menaikkan status perkara yang menyeret Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dengan memeriksa Panji Gumilang selama sembilan jam di Bareskrim Polri, Senin 3 Juni kemarin.
Sebelumnya, Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan paham agama Islam yang sesat. Hal itu, menurut Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sentimen: negatif (64%)