Sentimen
Negatif (66%)
23 Nov 2022 : 15.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Senayan

Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR

23 Nov 2022 : 22.09 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap melantik Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menggantikan posisi Aswanto yang dipecat DPR RI. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau Jokowi menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh DPR RI.

Mahfud mengatakan kalau Jokowi menjalankan aturan yang sudah ada di mana presiden harus menindaklanjuti dalam waktu tertentu. Adapun Guntur Hamzah dipilih DPR RI untuk menggantikan Aswanto.

"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR, dalam waktu tertentu, dalam waktu 7 hari gitu, presiden harus tindaklanjuti surat dari DPR," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK merupakan keputusan politik.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Belum Cabut Izin Ponpes Al Zaytun

Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.

"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).

Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.

Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.

"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.

Baca Juga: Soal Usulan Bekukan Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Kita Tampung Dulu

Aswanto yang merupakan hakim MK dari usulan DPR justru dianggap tidak mencerminkan sikap-sikap DPR dalam menjalankan tugasnya.

Sentimen: negatif (66.7%)