Sentimen
Negatif (99%)
5 Jul 2023 : 15.34
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Vivo

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kompak! Ayah dan Anak di Bandar Lampung Jadi Penjambret, Ditangkap Polisi Usai Buron 5 Bulan

5 Jul 2023 : 15.34 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Kompak! Ayah dan Anak di Bandar Lampung Jadi Penjambret, Ditangkap Polisi Usai Buron 5 Bulan

Antv – Berakhir sudah akhir pelarian Riki Wirajaya (54) dan anaknya M Ripan Pratama (31), penjambret yang sempat buron selama 5 bulan. Ayah dan anak tersebut melakukan penjambret di Jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan pada Sabtu (11/2/2023) lalu.

Keduanya diringkus tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung di kediamannya di Kelurahan Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 23.30 WIB

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kedua tersangka yang merupakan bapak dan anaknya ini melakukan aksi penjambretan terhadap korban wanita yang sedang mengendarai sepeda motor pada malam hari.

Saat itu korban beserta temannya sedang melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan.

"Kedua pelaku ini berboncengan dengan mengikuti korban dari belakang. Pelaku kemudian langsung menarik tas korban dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh,"  kata Dennis, saat memberikan keterangan, Sabtu (4/7/2023) siang.

Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka cukup serius di bagian wajahnya. Aksi penjambretan itu terekam kamera pengawas CCTVdi sekitar lokasi kejadian.

"Sang ayah berperan mengendarai motor, sedangkan anaknya yang berada di belakang bertugas menarik tas milik korban. Ketika korban jatuh, pelaku langsung mengambil tas korban berisi satu HP iPhone 11, satu HP merk Vivo Y20s, ATM dan KTP milik korban," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merk Iphone 11 warna hijau dan 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. "Keduanya terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara," tandasnya.

Sentimen: negatif (99.8%)