Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Tokoh Terkait
Besaran Gaji PNS Juli yang Telah Alami Kenaikan 5 Persen oleh Presiden Jokowi, Cek Golongan Terbesar!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Daftar besaran gaji PNS Juli 2023 yang telah alami kenaikan 5 % oleh Presiden Jokowi, cek golongan terbesar!
Pemerintah telah menaikkan jumlah besaran gaji PNS dengan persentase 5 persen saja guna untuk meningkatkan taraf hidup Pegawai Negeri Sipil.
Adapun jumlah besaran gaji PNS Juli kali ini akan kembali diterima oleh Pegawai Negeri Sipil atas keputusan Presiden yang mana telah memakainya sebesar 5% saja.
Penetapan keputusan naiknya besaran gaji PNS hingga diberlakukannya sampai hari ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Besaran tersebut pun kemudian ditetapkan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: PNS FULL CUAN di Bulan Juli 2023, Kelas Jabatan Ini Alami Kenaikan Tunjangan Kinerja hingga 47 Juta!
Presiden Jokowi menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini guna untuk mensejahterakan ASN sekaligus merupakan sebagai bentuk penghargaan.
Hingga saat ini, besaran gaji PNS Juli belum ada kenaikkan. Namuan, Pemerintah akan tetap menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil dalam waktu mendatang.
Per Juli 2023, gaji PNS yang didapatkan masih merupakan jumlah yang telah alami kenaikkan pada terakhir kali atau sesuai dengan ketentuan pada PP Nomor 15 Tahun 2019 di atas.
Hal kenaikkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil sudah sempat disinggung oleh Menkeu, Sri Mulyani.
Dimana, informasinya akan disampaikan oleh Presiden Jokowi saat jelang Perayaan HUT Kemerdekaan pada 16 Agustus 2023.
Soal berapa persentase kenaikannya nanti, tentunya akan bersamaan disampaikan namun akan bersamaan dibahas dalam RUU APBN tahun depan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Juli 2023 Tahap 3 dan 4 Sesuai Permensos!
Berikut daftar rincian keseluruhan besaran gaji PNS Juli 2023 yang telah alami kenaikan 5% oleh Presiden Jokowi, cek golongan terbesar:
Gaji Golongan IA
Rp 1.560.800 - Rp 1.939.200
Rp 2.000.300 - Rp 2.335.800.
Besar Gaji Golongan I B
Rp 1.704.500 - Rp 1.990.400
Rp 2.184.400 - Rp 2.472.900
Daftar Gaji golongan I C
Rp 1.776,600 - Rp 1.890.300
Rp 2.O74.600 - Rp 2.577.500
Gaji Golongan I D
Rp 1.851.800 - Rp 1.970.200
Rp 2.096.300 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Nini-nini di Tasik Dilarikan ke IGD Gara-gara 'Kabeureuyan' Sate Sapi, Sampai Dirujuk ke RSUD
Gaji Golongan II
Daftar gaji pokok PNS golongan II A
Rp 2.O22.200 - Rp 2.980.000
Rp 3.170.700 - Rp 3.373.600
Daftar tabel gaji PNS golongan II B
Rp 2.277.900 - Rp 2.919.300
Rp 3.106.100 - Rp 3.516.300.
Gaji Golongan II C
Rp 2.374.300 - Rp 2.949.900
Rp 3.042.800 - Rp 3.638.200
Daftar tabel gaji pokok PNS golongan II D
Rp 2.399.200 - Rp 2.980.800
Rp 3.O74.700 - Rp 3.820.000
Ketiga, Golongan III
Daftar gaji pokok PNS golongan III A
Rp 2.579.400 - Rp 2.920.100
Rp 3.012.000 - Rp 3.981.600
Rp 4.107.000 - Rp 4.236.400
Daftar tabel gaji pokok PNS golongan III B
Rp 2.688.500 - Rp 2.950.600
Rp 3.043.600 - Rp 3.900.500
Rp 4.023.300 - Rp 4.415.600
Golongan III C
Rp 2.802.300 - Rp 2.981.500
Rp 3.075.500 - Rp 3.941.400
Rp 4.065.500 - Rp 4.602.400
Daftar tabel gaji pokok PNS golongan III D
Rp 2.920.800
Rp 3.012.800 - Rp 3.861.000
Rp 4.237.500 - Rp 4.797.OOO
Baca Juga: Sule Disebut Ambil Paksa Azzam dari Nathalie Holscher, Ternyata Ini Faktanya
Golongan IV
Daftar gaji pokok PNS golongan IV A
Rp 3.044.300 - Rp 3.901.500
Rp 4.O24.400 - Rp 4.847.300
Rp 5.000.000
Daftar tabel gaji pokok PNS golongan IV B
Rp 3.173.100 - Rp 3.942.400
Rp 4.066.500 - Rp 4.898.100
Rp 5.052.300 - Rp 5.211 500
Golongan IV C
Rp 3.307.300 - Rp 3.983.600
Rp 4.109.100 - Rp 4.949.400
Rp 5.105.300 - Rp 5.431.900
Golongan IV D
Rp 3.447.200 - Rp 3.902.500
Rp 4.O25.400 - Rp 4.848.500
Rp 5.001.200 - Rp 5.661.700
Golongan IV E
Rp 3.593.100 - Rp 3.943.300
Rp 4.067.500 - Rp 4.899.300
Rp 5.053.600 - Rp 5.901.200
Itulah daftar besaran gaji PNS Juli 2023 yang telah alami kenaikan 5% oleh Presiden Jokowi, cek golongan terbesar! ***
Sentimen: positif (72.7%)