Sentimen
Negatif (100%)
5 Jul 2023 : 09.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto, Tersangka Dendam Ketahuan Mencuri HP

5 Jul 2023 : 16.04 Views 1

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto, Tersangka Dendam Ketahuan Mencuri HP

TRIBUNNEWS.COM - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan ibu anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Hermanto digelar di rumah korban di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (4/7/2023).

Diketahui, korban yang bernama Casinih (62) ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi tangan terikat, kepala ditutup dan mulut terlakban pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka kasus pembunuhan ini merupakan asisten rumah tangga (ART) korban berinisial T (43).

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Hermanto terlihat hadir dalam proses rekonstruksi kasus pembunuhan ibunya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah menangkap tersangka kasus pembunuhan.

Baca juga: Bambang Hermanto Ungkap Komunikasi Terakhir dengan sang Ibu yang Tewas Dibunuh ART

"Pihak keluarga mengapresiasi pihak polisi yang sudah mengungkap kasus ini dengan cepat," ungkapnya, Selasa (4/7/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

Bambang Hermanto dan anggota keluarga lain melihat proses rekonstruksi dari luar rumah.

Tersangka T memperagakan semua perbuatannya hingga membuat korban tewas.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum korban juga tampak dalam proses rekontruksi yang berlangsung tertutup.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan setelah proses rekontruksi selesai terungkap motif tersangka melakukan pembunuhan.

Menurutnya tersangka timbul rasa dendam karena ketahuan mencuri ponsel milik korban.

Baca juga: Sosok T, Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto, Bekerja sebagai ART Korban

Sejak saat itu tersangka berniat untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 339 junto, Pasal 338 junto, Pasal 365 dengan ancaman pidana seumur hidup," tegasnya.

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Hermanto (baju putih) menangis saat menggotong keranda berisikan jenazah ibundanya, Hj Casinih (52) yang meninggal dunia secara tidak wajar, Jumat (26/5/2023) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Sentimen: negatif (100%)