Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung periksa dua saksi dengan empat jabatan dirut terkait korupsi CPO
Alinea.id Jenis Media: News
Kemudian Indra Sari Wisnu Wardhana (Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan): Hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta, Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas): Hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dan Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar): Hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta
Tidak ketinggalan, Stanley M.A. (Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari): Hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Perkara kelimanya disebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah setelah putusan kasasi dijatuhkan.
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan terbukti oleh hakim. Namun nilainya lebih sedikit dari dakwaan jaksa. Kerugian negara itu berdasarkan audit dari BPKP terkait persetujuan ekspor CPO pada Februari hingga Maret 2022.
“Terdapat kerugian keuangan negara seluruhnya berjumlah Rp 6.047.645.700.000. Sebagaimana hasil audit BPKP nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022. Bahwa dari kerugian tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.952.526.912.294,45,” ucap hakim.
Angka Rp 2,9 triliun lebih itulah yang dinilai merupakan kerugian negara dalam kasus ini. Uang tersebut merupakan beban keuangan yang ditanggung pemerintah dengan diterbitkannya PE tergabung dalam perusahaan-perusahaan grup Wilmar grup Permata Hijau dan grup Musimas.
“Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” kata hakim.
Berikut rinciannya:
Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08
Sentimen: negatif (99.9%)