Sentimen
Negatif (91%)
5 Jul 2023 : 04.43
Informasi Tambahan

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Djuhandani Rahardjo

Djuhandani Rahardjo

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Moeldoko Marah Disebut Beking Ponpes Al Zaytun, Ancam Panji Gumilang: Lu Macam-macam, Gue yang Pertama Beresin

5 Jul 2023 : 04.43 Views 1

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Moeldoko Marah Disebut Beking Ponpes Al Zaytun, Ancam Panji Gumilang: Lu Macam-macam, Gue yang Pertama Beresin

Jakarta, tvOnenews.com - Tak terima namanya dikait-kaitkan dengan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI TNI (Purn) Moeldoko marah besar.

Bahkan Moeldoko mengancam Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang agar tidak macam-macam.

“Saya sudah berbicara pada Pak Panji Gumilang, ‘Eh kalau lu macam-macam, gue yang pertama beresin’,” kata Moeldoko kepada media, Selasa (4/7/2023).

Purnawirawan TNI ini mengatakan apabila terbukti ada penyimpangan di Ponpes Al Zaytun, maka dia orang pertama yang menyelesaikan masalah tersebut.

Moeldoko pun geram saat dituding sebagai bekingan Panji Gumilang.

“Panglima dibilang dibeking. Emang gue preman apa? Enggak benar ini. Saya juga bisa marah. Saya bisa marah gitu,” tegas dia.

Meski begitu, dia mengaku belum ada menjalin komunikasi dengan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang beberapa waktu belakangan ini.

“Biar saja berjalan. Prinsip sebagai warga negara adalah tapi jangan karena persepsi yang berkembang mengadili seseorang,” kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) memutuskan meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan setelah melaksanakan gelar perkara. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa (7/4/2023) dini hari mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang. 

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya. 

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7/2023) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan. 

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang saksi ahli serta terlapor Panji Gumilang. 

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya. 

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. 

Pertanyaan itu seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat. (agr/nsi) 

 

Sentimen: negatif (91.4%)