Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo, Gresik
Kasus: teror
Kesaksian Tetangga Masriah Pulang Malam Hari ke Desa, Besoknya Jalan-jalan Olahraga Pagi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, SIDOARJO – Tetangga Masriah menyebut emak-emak yang sempat viral gara-gara kasus tinja ini pulang ke desanya di Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
Masriah sempat diungsikan ke rumah saudaranya di ke daerah Bunder, Gresik, sebelum pulang ke desanya di RT 1 RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Masriah bebas pada Jumat (30/6/2023) setelah menjalani kurungan penjara selama sebulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Para tetangga melihat Masriah sampai ke rumah pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB.
-
Masriah Sidoarjo Belum Minta Maaf ke Wiwik Usai Bebas Penjara, Tetangga Lega Dia Tak Pulang ke Rumah
Suwasih (58), tetangga Masirah mengatakan, dirinya mengetahui Masriah tiba di rumahnya Minggu (2/7) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Secara kebetulan saat saya istirahat di depan rumah melihat ada mobil warna hitam. Masuk gang rumah Masriah, merasa penasaran saya ahkirnya nekat melihat mobil,” kata Suwasih di rumahnya, Senin (3/7/2023).
“Ternyata terlihat Masriah keluar dari mobil tersebut dan langsung masuk rumah,” katanya lagi.
Suwasih menjelaskan, Senin pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Masriah terlihat jalan-jalan di depan warungnya.
Saat jalan tersebut Masriah sambil menggerakkan tangan kanan dan kiri seolah-olah seperti orang sedang senam.
Hal yang sama disampaikan tetangga lainnya, Lilik Sumroatul (43). Ia mengetahui Masriah sudah kembali ke rumahnya dari kabar tetangga terdekat Masriah.
Merasa penasaran, Lilik kemudian mengecek kabar tersebut.
“Memang benar Masriah sudah kembali ke rumahnya, awalnya saya dapat kabar dari tetangga terdekat. Setelah membuktikan, secara kebetulan dia terlihat di depan rumahnya,” kata Lilik.
Lilik menambahkan, meski Masriah sudah kembali ke rumahnya, warga Desa Jogosatru sudah tidak khawatir.
Lilik yakin untuk minggu-minggu ini, Masriah masih tidak berani melakukan teror penyiraman air kencing ke tetangganya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan menegaskan, bukan berarti ketika Masriah dinyatakan bebas pihaknya melepaskan pengawasan. Yani menegaskan Satpol PP akan tetap mengawasi Masriah.
“Meski Masriah sudah bebas menjalani kurungan dari Lapas Sidoarjo kami tetap mengawasi. Apabila melakukan lagi dan terbukti akan dilakukan penindakan,” kata Yani.
Bila teror terhadap tetangga kembali dilakukan, Satpol PP akan kembali menjerat Masriah dengan aturan yang sama, yakni tindak pidana ringan sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C Perda Sidoarjo 10/2013. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: positif (49.9%)