Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan AG
Krjogja.com Jenis Media: News
Mario Dandy Satriyo
Krjogja.com - JAKARTA - Polisi kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.
Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan. "Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin (03/07/2023).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, status Mario Dandy Satriyo telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak Selasa 27 Juni 2023 lalu. "Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun," ujar dia. (*)
Sentimen: negatif (91.4%)