Sentimen
KPU Pastikan Pemilih Potensial Pemilu 2024 Tak Kehilangan Hak Pilih
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan masyarakat yang tercatat dalam data penduduk pemilih potensial pemilu (DP 4) tidak akan kehilangan hak pilih pada 2024 mendatang. Pasalnya, dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) data kependudukan dijadikan sebagai acuannya.
Ketua Divisi Data dan Infromasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan penyusunan DPT yang berbasis pada data kependudukan dapat meminimalisir kecurangan pemilu.
Oleh karena itu, dia memastikan bahwa seseorang yang tercatat dalam data kependudukan dipastikan dapat menggunakan hak pilih pada pemilu 2024.
baca juga:"Akhirnya orang ini tidak kehilangan hak pilih, karena bisa jadi dimasukkan ke DPK (daftar pemilih khusus) sepanjang administrasi kependudukannya jelas," kata Betty kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Acuan KPU dalam menetapkan DPT pemilu 2024 yang berbasis data kependudukan sekaligus membantah munculnya anggapan data pemilih siluman.
"Sepanjang tidak ada yang menyatakan dia dihapus dari admnistrasi kependudukan, misalnya meninggal dunia. Tapi kita bisa memberikan masukan, karena sesungguhnya Coklit itu memberikan masukan kepada pemerintah memperbaiki data kependudukan," tandasnya.
Sentimen: negatif (84.2%)