Sentimen
Tokoh Terkait
Kubu AG Sambut Baik Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Liputan6.com Jenis Media: News
Mario Dandy Satriyo kembali dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan kekasihnya, AG (15). Anak mantan pegawai pajak Rafael Alun itu kembali terancam dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2023).
Ancaman hukuman terhadap Mario Dandy itu menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo.
Diketahui, laporan tersebut sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.
Adapun informasi penetapan tersangka Mario sebelumnya sempat diungkap oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini lewat akun twitternya. Penetapan tersangka sebagaimana laporan soal dugaan pencabulan terhadap AG mantan kekasihnya.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur. Ancaman pidana 15 tahun nih. Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" tulis Melisa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: negatif (100%)