Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Lebih Komprehensif Tangani Wabah
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dapat menghadirkan mekanisme penanganan wabah yang lebih komprehensif berdasarkan pengalaman dari Pandemi COVID-19. Hal itu disampaikan Siti dalam Dialog Forum Legislasi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Selain mengatur definisinya, fasenya juga diatur mulai dari penetapan kewaspadaan, penanganan hingga pasca-nya,” katanya.
Dia menjelaskan terjadinya pandemi COVID-19 menjadi modal penting untuk mengevaluasi dan memperkuat penanganan wabah di tanah air. Tidak hanya itu, dia menuturkan terdapat lebih dari 350 pasal dalam RUU Kesehatan yang mengatur penanganan wabah. Dia merinci ketentuan itu dibagi menjadi tiga fase yaitu kewaspadaan, penanganan dan pasca wabah maupun kejadian luar biasa (KLB).
“Kita sudah belajar dari pandemi COVID-19 betapa pentingnya juga dampak dan penanganan pasca wabah,” ujar Nadia.
Selain itu, Nadia merinci dalam aturan tersebut akan mengatur terkait tenaga kesehatan dan medis cadangan dalam penanganan wabah. Kemudian, nantinya akan mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan untuk dimobilisasi dalam kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat di luar sistem kesehatan yang ada.
“Bagaimana tenaga kesehatannya dan masyarakat di luar dari sistem kesehatan (ikut diatur),” sambung Nadia.
Tidak hanya itu, koordinasi dalam penetapan dan penanganan wabah atau kejadian luar biasa nantinya juga jadi lebih terpusat. Kementerian di bidang kesehatan, nantinya bisa langsung merekomendasikan penanganan wabah kepada presiden tanpa harus koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga lain.
“Diusulan ditegaskan, penanganan untuk wabah dan kejadian luar biasa manusia itu ditangani Menteri urusan kesehatan. Sehingga bisa lebih cepat dan lebih kuat koordinasinya,” jelas Nadia.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, penetapan bencana atau non-bencana masih di bawah kewenangan BNPB. Nantinya, wabah atau kejadian luar biasa bisa langsung diputuskan oleh Menteri di bidang Kesehatan.
“Tanpa harus melalui status mekanisme badan yang harus menangani penanggulangan bencana,” ujar Nadia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan pentingnya koordinasi yang tidak tumpang tindih dalam penanganan wabah atau kejadian luar biasa.
“Kita belajar pandemi COVID-19 kemarin sering ada ketidaksinkronan dari Kementerian yang ada,” kata Kurniasih.
Kurniasih mencontohkan seperti penetapan penutupan karantina di pintu masuk mancanegara dalam pandemi COVID-19 dinilai masih terlalu banyak ketidakamanan instruksi. Sebab itu, dia pun mendukung adanya koordinasi yang lebih jelas dan sederhana dalam penanganan pandemi COVID-19.
”Bahwa ketika memasuki pandemi di suatu daerah atau nasional itu harus semua satu kata,” ujar Kurniasih.
Sentimen: negatif (88.9%)