Sentimen
Netral (65%)
4 Jul 2023 : 19.45
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo soal Korupsi BTS Kominfo

4 Jul 2023 : 19.45 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo soal Korupsi BTS Kominfo
tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hari ini akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut tekait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Dari informasi tim penyidik , besok (Senin, 3 Juli 2023) betul ada pemanggilan terhadap Dito saat ini menjabat sebagai menteri olahraga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya Minggu, 2 Juli 2023.

"[Terkait kasus] BTS 4G," sambungnya.

Pemanggilan terhadap Dito dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Pihak Kejaksaaan Agung Berharap Dito dapat memenuhi panggilan tersebut dan hadir tepat waktu.

"Menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu," ujar Ketut.

Belum diketahui kaitan Dito dengan kasus korupsi BTS Kominfo yang telah menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Sentimen: netral (65.3%)