RUU Desa Segera Diparipurnakan, Jadi Inisiatif DPR
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya RUU Desa bakal diparipurnakan oleh DPR untuk segera dibahas bersama pemerintah.
Adapun perubahan UU Desa mencakup masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu terdapat kenaikan dana transfer sebesar 20 persen sehingga satu desa bisa menerima kucuran dana Rp2 miliar setiap tahun.
“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat pleno penyusunan RUU Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
baca juga:Seluruh fraksi telah sepakat membawa RUU Desa pada tingkat paripurna. Sekalipun begitu, tidak semua fraksi setuju kenaikan dana desa mencapai 20 persen.
“Kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” kata pria yang akrab disapa Awiek, sebelum ketok palu.
Sentimen: positif (47.1%)