Sentimen
Positif (94%)
4 Jul 2023 : 14.03
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran, PHK

SYARAT HONORER Diangkat Jadi ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN di 28 November 2023?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

4 Jul 2023 : 14.03
SYARAT HONORER Diangkat Jadi ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Non ASN di 28 November 2023?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Begini syarat honorer diangkat menjadi ASN dan bagaimana nasib mereka di tanggal 28 November 2023?

Ada beberapa syarat honorer diangkat jadi ASN yang harus diketahui bagi tenaga non ASN di Indonesia.

Jika tenaga honorer diangkat jadi ASN tentu menjadi hal yang membahagiakan bagi mereka semua.

Baca Juga: DOWNLOAD PDF Daftar Nama Honorer Indonesia yang Masuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes 2023, Klik di Sini

Pasalnya, isu penghapusan tenaga honorer sudah mencuat sejak tahun 2022 lalu yang membuat mereka resah.

Hal itu tentu menimbulkan banyak kontra dari para tenaga non ASN mengapa harus dihapuskan.

Sementara di Indonesia ini masih banyak yang sulit mencari pekerjaan. Jika benar terjadi maka angka pengangguran akan semakin tinggi.

Mengenai hal persoalan tersebut, Pemerintah dan Presiden Jokowi tentunya mencari solusi terbaik untuk para honorer.

Baca Juga: PENTING! CEK Syarat dari Menpan RB untuk Tenaga Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023, Harus Sesuai!

Terdapat isu bahwa beberapa kategori honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan edaran MenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, ada empat syarat penting jika ingin diangkat menjadi ASN.

Pertama, berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang bekerja di Instansi pemerintahan.

Kedua, honorer yang menerima upah atau gaji dengan pembayaran langsung bersumber dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Titik Terang! Tenaga Honorer Usia 35- 46 Tahun Akan di Angkat Menjadi ASN Tanpa Tes!

Ketiga, dipekerjakan atau diangkat oleh pimpinan unit kerja setidaknya pada tingkat yang terendah.

Keempat, honorer yang memenuhi persyaratan usia yaitu minimal 21 tahun, maksimal 56 tahun per Desember 2021.

Dari surat edaran tersebut, menekankan jika tenaga honorer telah memenuhi syarat tersebut, bisa diangka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, bagaimana nasib honorer di tanggal 28 November 2023 nanti?

Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU! 5 Instansi Pemerintah Ini Terancam Diblacklist BKN dari Daftar Pengangkatan Honorer

Rencana penghapusan honorer di tanggal 28 November memang menimbulkan banyak pendapat dari banyak kalangan.

Tak terkecuali Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin yang menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan dan PHK massal tenaga honorer.

Ia menyebut, pemerintah kini tengah mencari jalan tengah untuk penyelesaian masalah honorer itu.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dikutip dari rejabar.republika.co.id.

Jadi nasib tenaga honorer non ASN di tanggal 28 November 2023 masih dalam penyelesaian untuk mencari jalan tengahnya.***

Sentimen: positif (94%)