Sentimen
Negatif (99%)
4 Jul 2023 : 07.58
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Hari Ini Amanda Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Mario Dandy Satriyo, Sudah 2 Kali Mangkir

4 Jul 2023 : 07.58 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hari Ini Amanda Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Mario Dandy Satriyo, Sudah 2 Kali Mangkir

POJOKSATU.ID, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Dalam lanjutan sidang ini, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy adalah Anastasia Pretya Amanda (20) alias APA.

Sosok Amanda merupakan salah satu saksi yang masuk dalam rangkaian peristiwa penganiayaan keji karena diduga memberikan informasi kepada Mario perihal perlakuan David terhadap Agnes Gracia.

Kuasa Hukum Amanda, Enita Adyalaksmita memastikan kliennya akan hadir dalam persidangan kali ini.


-

Pengakuan Keluarga Pengantin Wanita Meninggal Usai Ijab Kabul, Ternyata Miliki Riwayat Penyakit

Sebelumnya, Amanda sudah dua kali tak memenuhi panggilan atau mangkir sebagai saksi persidangan dengan alasan sakit.

“Saya pastikan besok (hari ini) hadir,” ujar Enita, Senin (3/7/2023) malam.

Amanda Dua Kali Mangkir

Sebelumnya, Amanda dua kali tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi kesaksiannya dalam persidangan Mario dan Shane Lukas.

Bahkan, pada pekan lalu hakim meminta agar Amanda didesak untuk hadir dan dijemput paksa bila tidak kooperatif.

Dalam dua sidang sebelumnya, Amanda tak bisa hadir lantaran dirawat di rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan mengungkapkan pihaknya sudah mengirim panggilan kepada Amanda untuk menghadiri sidang kali ini. Dia belum mendapat konfirmasi terkait kehadiran Amanda.

“Kedatangan amanda itu kita lihat besok aja. Apakah dia datang atau tidak, yang jelas kami sudah kirim panggilannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan hari ini, selain Amanda, majelis hakim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi mahkota.

Mario Dandy bakal menjadi saksi dalam perkara Shane Lukas. Sebaliknya, Shane Lukas akan bersaksi dalam perkara Mario Dandy.

Sementara pada Kamis (6/7/2023) besok, Majelis Hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono akan menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangannya soal kasus yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas.

Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter : Fandi

Sentimen: negatif (99.2%)