Sentimen
Negatif (95%)
3 Jul 2023 : 21.27
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: MUI

Kab/Kota: Bogor, Depok

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Tokoh Terkait

MUI Tanggapi Anggota Satpol PP yang Minum Miras, KH Mukri Aji: Mencoreng Nama Baik Tegar Beriman

4 Jul 2023 : 04.27 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

MUI Tanggapi Anggota Satpol PP yang Minum Miras, KH Mukri Aji: Mencoreng Nama Baik Tegar Beriman

BOGOR, JABAR EKSPRES – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menangapi tindakan yang tidak baik dilakukan oleh petugas Satpol PP saat sedang bertugas.

Sebelumnya, video berdurasi 14 detik memperlihatkan 4 orang anggota Satpol PP Kabupaten Bogor tengah berjaga dan ditemani minuman keras (Miras) di dekat Kantor Sekertaris Dinas dan Kantor Bupati Bogor ramai di media sosial.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji merasa kecewa dengan perilaku yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut.

Apalagi, tindakan menengak atau meminum minuman keras sudah dilarang oleh agama Islam.

“Saya sangat kecewa. Kalau kejadian di Kabupaten Bogor apalagi dekat kantor bupati. Konteksnya, ya insan di Kabupaten Bogor sebagai Bogor Tegar Beriman,” kata KH. Mukri Aji kepada Jabar Ekspres, Senin (3/7).

BACA JUGA: Sabar Menanti, Akhirnya 566 Guru di Kota Bogor Diangkat menjadi PPPK

BACA JUGA: 6.903 Warga Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan

Ia menilai tindakan yang tak terpuji itu mencoreng nama Kabupaten Bogor yang terkenal dengan julukan Bumi Tegar Beriman.

“Sangat tercoreng dan baru kali ini. Ini menjadi contoh yang sangat tidak terpuji. Terlebih tidak diperbolehkan dalam agama islam, ini minuman yang sangat memabukkan,” kesalnya.

Seharusnya, kata KH. Mukri Aji, Satpol PP yang merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda) memberikan contoh yang baik,bukanya malah melanggar hukum.

“Penegak perda ini, mestinya memberikan contoh kepada warga. Dan kami sangat kecewa,” tambahnya.

Kendati demikian, MUI Kabupaten Bogor meminta kepada pemerintah Kabupaten Bogor untuk bertindak tegas.

“Tentunya oknum itu harus ditegakkan sesuai dengan hukum yang ada oleh Bupati, Sekda dan Kepala Satpol PP,” pungkasnya. (SFR)

BACA JUGA: Asal Usul dan Sejarah Kota ‘Why’ dan di Luar Nalar: Kota Depok

BACA JUGA: 9 Tersangka Prostitusi Online Diamankan Polresta Bogor Kota

Sentimen: negatif (95.5%)