Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penganiayaan
Motif Sebenarnya Penganiayaan Balita Speech Delay Tangsel hingga Tewas, Fakta Baru Terungkap, Ya Allah Gusti
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Motif Sebenarnya Penganiayaan Balita Speech Delay Tangsel hingga Tewas, Fakta Baru Terungkap, Ya Allah Gusti
POJOKSATU.id – Kasus penganiayaan balita speech delay berumur 4 tahun berinisial ‘R’ di Tangerang Selatan (Tangsel) hingga tewas menyisakan duka mendalam.
Terlebih pelaku penganiayaan itu tidak lain adalah ibu kandung berinisial AZ dan ayah tirinya berinisial D.
R dianiaya ibu kandung dan ayah tirinya sampai tewas hanya gegara sang anak lambat dalam bicara atau speech delay.
“Motifnya orangtua kesal karena anak sulit diajak belajar bicara,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra saat dihubungi, Minggu 2 Juli 2023.
“Info yang kita dapat diajak belajar bicara sulit, kemudian menangis timbul lah kekerasan terhadap korban,” sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik menemukan fakta baru.
- Kesal tak Lancar Bicara, Balita 4 Tahun di Tangsel Disiksa Orang Tua Sendiri selama 3 Minggu sampai Meninggal
Bahwa ternyata korban baru diasuh orangtuanya sendiri sejak 3 bulan terakhir.
Sebeumnya korban diasuh olehh ayah kandungnya.
“Awalnya korban diasuh oleh bapak kandungnya. Baru 3 bulanan ini diasuh oleh ibu kandung dan bapak tirinya,” ungkap Aldo.
Tidak mau makan
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih menjelaskan bahwa pelaku mengaku kesal lantaran korban susah saat diminta untuk makan.
Alhasil, keduanya tega menganiaya korban hingga akhirnya tewas usai dirawat di rumah sakit.
- Seenak Udelnya Sendiri 2 Anggota Polsek Legok Dipecat, Kapolres Tangsel Suruh Anggota Lain Lihat
“Berdasarkan pengakuan kedua tersangka bahwa kejadian kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ke dua tersangka karena korban tidak mau nurut terhadap tersangka dalam bentuk ketika diminta makan serta belum bisa berbicara yang membuat tersangka emosi dan kesal,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AZ dan D telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya R.
Orang tua balita speech delay Tangsel itu dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ucap Siswanto.
Adapun R balita speech delay Tangsel meninggal di RSU Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/6/2023), dengan tubuh penuh luka memar dan bekas sundutan rokok. (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)