Sentimen
Positif (99%)
2 Jul 2023 : 15.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Rafael Berlalu, 83,7 Persen Publik Percaya Kerja Dirjen Pajak

2 Jul 2023 : 15.21 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kasus Rafael Berlalu, 83,7 Persen Publik Percaya Kerja Dirjen Pajak

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat dilanda badai kepercayaan, dampak kasus yang menjerat mantan pegawai pajak Rafael Alun. Namun, hasil riset terbaru Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja DJP kembali pulih.

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, jumlah masyarakat yang mengetahui kasus Rafael cenderung menurun. Jika pada April 2023 angkanya mencapai 40,1 persen, memasuki Juni sekadar 36,6 persen.

Baca Juga:

Dirjen Pajak Kejar Konsultan dan Perusahaan Terkait Rafael Alun

Jika ada anggapan bahwa kasus Rafael membuat masyarakat tidak percaya kepada DJP, hasil survei Indikator menjawab sebaliknya.

“Sebanyak 83,7 persen masyarakat terhadap kerja DJP dalam mengelola hasil pajak,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Evaluasi Publik Atas Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Perpajakan’ secara virtual, Minggu (2/7).

Hasil ini diketahui Indikator usai melakukan survei dalam rentang 20-24 Juni 2023, menempatkan 1.220 responden, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.

Menurut Burhanuddin, public trust mencapai 83,7 persen pada Juni merupakan prestasi yang layak diapresiasi. Pasalnya, pada periode April 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap DJP sekadar 53,7 persen.

Baca Juga:

Dirjen Pajak Baru Dapat 8 Juta Orang Laporkan SPT

Dalam catatan lain, Burhanuddin menjelaskan, di antara warga yang mengetahui kasus Rafael, mayoritas tetap percaya terhadap DJP sebagai institusi yang mengelola hasil pajak. Bahkan, sambungnya, tingkat kepercayaannya meningkat signifikan, termasuk mayoritas publik juga percaya untuk tetap membayar kewajiban pajaknya.

“Namun demikian, ada gap yang sangat besar antara tingkat kepercayaan dengan kepatuhan untuk tetap membayar kewajiban pajak, sekitar 20 persen. Percaya terhadap DJP tidak lantas juga berarti percaya untuk tetap membayar pajak,” ungkap Burhanuddin.

Ke depan, pendapatan utama negara dalam sektor perpajakan sangat potensial mengalami penurunan. Karenanya, imbau Burhanuddin, kepercayaan publik untuk tetap membayar pajak harus terus dipulihkan.

“Mayoritas masyarakat menganggap, menghukum lebih berat pegawai pajak yang terbukti korupsi (33 persen) dan memecat pegawai pajak yang tidak bisa mempertanggung jawabkan kekayaannya yang melampaui kewajaran (29 persen), merupakan tindakan yang harus dilakukan DJP untuk memulihkan kepercayaan publik,” kata Burhanuddin. (*)

Baca Juga:

Dirjen Pajak Jateng II Sita Aset Tujuh Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 560 Juta

Sentimen: positif (99.8%)