Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Solo
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Siang Ini, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Info Grafis Kontroversi Panji Gumilang (Solopos/Whisnupaksa)
Solopos.com, JAKARTA — Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) siang.
Kedatangan Panji Gumilang untuk memberikan klarifikasi terkait laporan polisi dugaan tindak pidana penistaan agama.
Promosi5 Rekomendasi Hotel di Solo Termewah untuk Berlibur
Panji tiba di Bareskrim Polri pukul 13.50 WIB. Ia dikawal sejumlah orang diduga dari pondok pesantren.
Setibanya di gedung Bareskrim Polri, Panji langsung masuk ke Lobi Utama Bareskrim Polri yang sudah ditunggu sejumlah penyidik.
Panji masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya melambai dan mengacungkan jempol.
Proses kedatangan panji sempat diwarnai keributan antara wartawan yang meliput dengan simpatisan yang menghalangi pengambilan gambar.
“Saudara Panji Gumilang yang seharusnya dipanggil hari ini pukul 10.00 WIB, tadi sudah mengkonfirmasi yang bersangkutan ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar pukul 13.00 WIB atau pukul 14.00 WIB yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan panggilan klarifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol., Djuhandhani, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).
Jenderal bintang satu itu menyebut pemanggilan Panji Gumilang dalam rangka klarifikasi terkait kasus yang dilaporkan tentang dugaan penistaan agama.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam rangka klarifikasi atau dalam rangka penyelidikan kami,” kata Brigjen Pol., Djuhandhani.
Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), M., Ikhsan Tanjung yang juga berada di Bareskrim Polri datang dalam rangka menyerahkan tambahan bukti ke penyidik. Terdapat 10 bukti tambahan yang diserahkan kepada penyidik pagi tadi.
“Kami sebagai pelapor dipanggil Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan. Barusan saya sudah kasih ada 10 bukti tambahan dalam bentuk video rekaman, kami sudah kasih ke penyidik semua bukti-bukti barunya,” kata Ikhsan.
Dalam proses penyelidikan ini, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, termasuk keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hingga kini proses kasus Al Zaytun masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: Antara.
Sentimen: negatif (88.3%)