Sentimen
Negatif (100%)
3 Jul 2023 : 12.26
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Surabaya, Jati, Temanggung

Kasus: Teroris

Pemerhati Anak Kritik Cara Polisi Tangani Siswa Bakar Sekolah di Temanggung: Tak Akan Mampu Melarikan Diri

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

3 Jul 2023 : 12.26
Pemerhati Anak Kritik Cara Polisi Tangani Siswa Bakar Sekolah di Temanggung: Tak Akan Mampu Melarikan Diri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerhati anak, Retno Listyarti, mengkritik cara polisi menangani tersangka pelaku pembakaran sekolah di Temanggung, Jawa Tengah, yang masih anak-anak.

Ia menilai polisi berpotensi kuat melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA). Selain itu, Retno juga menilai polisi tidak memahami Konvensi Hak Anak.

Kritik Retno itu tertuju kepada eksposenya untuk jurnalis yang menampilkan anak R tertutup topeng layaknya teroris. Saat itu, anak R juga didampingi polisi yang memegang senapan laras panjang.

Baca Juga: Kronologi Pria di Jakarta Timur Bakar Istri Saat Cekcok: Anak Tersambar, Lalu Lari ke Selokan

"Apa yang dilakukan pihak kepolisian berpotensi kuat melanggar UU SPPA dan UU PA. Meski R telah melakukan tindak pidana perusakan, namun R yang masih berusia 13 tahun seharusnya tidak perlu ditampilkan dalam konferensi pers. Apalagi didampingi polisi dengan senjata laras panjang. Padahal Ananda R tidak akan mampu melarikan diri dan melawan aparat," kata Komisioner KPAI periode 2017-2022, pada Minggu, 2 Juni 2023.

Selain berpotensi melanggar sejumlah UU tentang anak, polisi juga dinilainya tidak memahami Konvensi Hak Anak, terutama tentang prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, menampilkan R berpotensi kuat mengungkap jati dirinya, meski ia sudah dipakaikan topeng sekalipun. Perlakuan polisi terhadap R dinilainya sudah berlebihan dan berpotensi berdampak kepada masa depan R.

Baca Juga: Pesan Puan Maharani ke Polisi: Jangan Tunggu Viral Dulu Saat Tangani Kasus

Retno juga menyoroti media massa yang menampilkan R saat tengah konferensi pers. Ia menilai media massa bisa melanggar Pasal 19, Ayat 1, UU SPPA bila melakukannya dan bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, R masih berhak mendapatkan pendidikan meski sebagai pelaku pidana karena pada dasarnya ia masih anak di bawah umur.

"Anak R juga berhak melanjutkan masa depannya, meski pernah dihukum sekalipun. Itu semua dijamin dalam UU Perlindungan Anak," katanya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Warga Surabaya Keracunan Massal Usai Makan Daging Kurban

Retno mendesak Irwasun Polri dan Kompolnas dapat bertindak sesuai kewenangannya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran UU PA dan UU SPPA yang dilakukan polisi. Selain itu, KPAI sebagai Lembaga pengawas perlindungan anak juga harus segera bersuara dan bertindak.

"Dewan Pers juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap media yang diduga melanggar pasal 19 UU SPPA dalam tayangannya," kata dia.

Retno juga menyinggung latar belakang anak R yang berawal dari peristiwa perundungan yang dialaminya. Pembakaran sekolah yang dilakukan R dinilainya lebih merupakan akibat daripada sebab. Ia kemudian menyoal penanganan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap R selama ini.

R dikatakannya sempat mengadu ke pihak sekolah tentang perundungan yang dialaminya. Akan tetapi, pihak sekolah tidak melakukan sanksi apa pun terhadap pelaku perundungan.

Selain itu, pihak sekolah juga dinilainya tidak memahami kondisi psikologis R. "Pernyataan sekolah justru terus menyudutkan R dengan menyebutkan anak cari perhatian dengan cara kesurupan dan muntah-muntah. Padahal, bisa jadi muntah merupakan dampak stres yang dialami R karena orang orang stres umumnya mengalami masalah pencernaan dan terkadang juga kesurupan seolah melihat makhluk lain," katanya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pringsurat, Bejo Pranoto mengatakan bahwa R sering mencari perhatian guru. Bejo menyebutkan bila R sering pura-pura muntah dan kesurupan ketika dipanggil oleh guru karena melakukan kesalahan.

Retno mengatakan, kalau pihak sekolah mampu menangani tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya dengan tepat, maka para korban seharusnya bisa pulih dan para pelaku dapat menyadari kesalahannya yang kemudian tidak mengulanginya lagi.

Sentimen: negatif (100%)