Sentimen
Negatif (100%)
3 Jul 2023 : 09.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Nestapa Korban Penipuan Reseller iPhone, Sudah Ditipu Malah Tersangka dan Disidang Gegara Si Kembar

3 Jul 2023 : 09.02 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Nestapa Korban Penipuan Reseller iPhone, Sudah Ditipu Malah Tersangka dan Disidang Gegara Si Kembar

POJOKSATU.ID, TANGSEL — Sudah terjatuh tertimpa tangga pula, itulah yang dialami Pungky MS, korban penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani yang apes bukan kepalang.

Gegara ulah DPO Polda Metro Jaya itu, Pungky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karena ditagih konsumen yang membeli iPhone dari dirinya padahal stok barang itu digelapkan oleh Rihani dan Rihana.

Namun, laporan terhadap Pungky dikebut hingga saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kini, perempuan yang masih memiliki bayi itu harus mendekam di Lapas Kelas II A Perempuan Tangerang.


Gegara sengkarut Si Kembar, Pungky kena getahnya padahal ia juga merugi hingga 1 Miliar lebih karena stok iPhone yang dijanjikan tak kunjung datang.

Bahkan Polisi belum berhasil membekuk si kembar Rihana Rihani yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Keduanya diduga merugikan para korban hingga Rp 35 miliar dan sudah diburu sejak akhir Mei 2023 lalu.

“Istri saya dilaporkan oleh orang-orang yang menagih iPhone yang dijanjikan Si Kembar. Padahal pelapor tau kalau stok iPhone itu pengadaannya di Rihana Rihani ini, tapi istri saya jadi diskriminasi,” ujar suami Pungky, Vicky Fachreza kepada Pojoksatu, Minggu (2/7/2023).

Vicky menceritakan bahwa Si kembar yang sempat tinggal di wilayah Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan itu belum tertangkap.

Namun, pihak Polsek Ciputat Timur lebih dulu menindaklanjuti laporan korban penipuan yang melaporkan Pungky yang sebenarnya juga korban dalam perkara ini.

Pungky dilaporkan oleh seorang reseller lain, yang juga korban penipuan Rihana dan Rihani. Laporan itu dinilainya janggal sebab tindak lanjut begitu cepat padahal istrinya lebih dulu melaporkan Si Kembar di Polres Tangsel sejak Juni 2022 lalu namun mandek hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya sebulan yang lalu.

“Istri saya ditahan sejak bulan Mei lalu, dia dilaporkan oleh reseller-nya yang faktanya reseller tersebut tahu bahwa istri saya juga korban. Saat ditetapkan jadi tersangka di Polsek Ciputat, istri saya memang ditangguhkan penahanannya, tapi saat tahap 2 di Kejaksaan istri saya langsung ditahan,” jelas Vicky.

Menurut Vicky, orang yang melaporkan Pungky juga sempat bertemu dengan si kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, saat para korban Si Kembar digeruduk saat masih tinggal di Ciputat, pelapor Pungky juga turut hadir di sana.

“Pernah komunikasi juga kok si pelapor dengan si kembar, bahkan sempat ikut mendatangi kediaman si kembar berbarengan dengan korban lainnya. Pihak kami juga sudah mengkomunikasikan perihal laporan di Polres Tangsel,” ujarnya.

Saat ini, Pungky telah menjalani persidangan pertama yakni pembacaan dakwaan pada 22 Juni 2023 lalu di PN Tangerang.

Pungky yang berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Sekarang di Lapas Kelas IIA Tangerang. Nanti hari Kamis depan ada sidang lanjutan untuk agenda eksepsi,” ujarnya.

Vicky berharap ada keadilan buat istrinya dalam sengkarut kasus penipuan yang dilakukan Si Kembar. Untuk itu, saat lanjutan sidang pekan depan, sang istri bisa mendapat penangguhan penahanan dari Majelis Hakim.

Apalagi saat ini dia masih memilki seorang anak berusia 1,5 tahun yang harus didampingi sang ibu.

“Semoga dikabulkan permintaan penangguhannya. Anak saya masih menyusui dan kami meminta permohonan penangguhan dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia),” kata dia.

Reporter : Fandi

Sentimen: negatif (100%)