IPW Desak PMJ Perintahkan Densus 88 Tangkap Si Kembar Rihana Rihani
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA — Kasus penipuan bernilai kerugian puluhan miliar yang diduga dilakukan tersangka sekaligus DPO Si Kembar Rihana dan Rihani masih belum terang penindakannya.
Meski sudah berstatus DPO selama sebulan, belum ada perkembangan lebih lanjut soal keberadaan Si Kembar Rihana Rihani.
Menanggapi hal ini, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya agar mendorong Detasemen Khusus (Densus 88) untuk menangkap tersangka kasus penipuan reseller iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani.
“Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Sugeng menambahkan, sejatinya kasus Si Kembar dan Dito Mahendra mirip karena sama-sama tak mau kooperatif dalam proses penyidikan.
Keduanya terbukti tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan mengangkangi proses hukum dengan mengabaikan panggilan polisi.
“Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut, ” katanya.
Sugeng menilai, dengan dilibatkannya Densus 88 diperlukan akan mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani.
Selain itu, jika hal tersebut dilakukan akab menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang viral di media sosial tersebut.
“Masyarakat, terutama para korban penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-reseller-nya untuk dilaporkan ke polisi, ” ucapnya.
Sugeng prihatin karena banyak laporan polisi dari korban yang menjadi reseller Rihana-Rihani makin merana.
Sebab, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian.
“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel, ” katanya.
Sugeng menyatakan apabila si kembar Rihana-Rihani telah ditangkap, akan menjadi pembuka perihal aliran dana yang diduga merugikan korban hingga senilai Rp35 miliar.
Hal itu perlu diperdalam agar memudahkan penyidik untuk menuntaskan kasus yang telah dilaporkan sejak setahun lalu.
Menurut Sugeng, hasil penelusuran PPATK yang mengungkapkan bahwa Si kembar diduga memiliki nilai transaksi melebihi 35 Miliar yakni Rp89 miliar. Hal itu juga didukung dengan bukti-bukti transaksi yang telah diberikan kepada penegak hukum.
“Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan,” katanya.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.8%)